Bank Indonesia

Nasabah dapat menyelesaikan sengketa terkait sistem pembayaran melalui Bank Indonesia apabila belum diputuskan oleh lembaga arbitrase atau pengadilan, atau melalui fasilitasi oleh lembaga mediasi.

Apabila nasabah menolak penyelesaian yang diminta oleh bank, nasabah dapat menghubungi Bank Indonesia melalui:

Khusus untuk wilayah JABODEBEK, melalui surat tertulis yang ditujukan kepada:

Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran.

 

Alamat: Pusat Pembelajaran KPw DKI Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.42 RT/RW: 01/05 Senen, Jakarta Pusat 10410, atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia terdekat

 

Telepon: BICARA BI dengan nomor 131

 

Email: bicara@bi.go.id